Rabu, 07 Januari 2015

Masa studi 5 tahun. Rintangan atau tantangan?



Esai FKIP UR
Tema : Menyikapi program maksimal 5 tahun untuk jenjang kuliah S1

Masa studi 5 tahun. Rintangan atau tantangan?

Kepada para mahasiswa yang merindukan kejayaan, kepada rakyat yang kebingungan dipersimpangan jalan, kepada pewaris peradaban yang telah menggoreskan, sebuah catatan kebanggaan dilembar sejarah manusia…
Penggalan lirik lagu diatas, menjadi pengiring sekaligus penyemangat dalam penulisan esai ini. Lirik yang sederhana dengan makna yang mendalam mampu menembus ruang fikir mahasiswa untuk menjadi kebanggaan bangsa dan negara. Mahasiswa adalah pelajar sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan memiliki komitmen dan kematangan diri baik fisik maupun mental, sehingga  mampu bersaing dalam pembaharuan disegala bidang.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 30 Tahun 1990, mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara resmi dan belajar diperguruan tinggi tertentu. Dalam hal ini yang menjadi fokus mahasiswa adalah penguasaan terhadap ilmu pengetahuan akademik serta pengetahuan yang menitikberatkan pada persiapan lulusan untuk mengaplikasikan skill yang dimiliki.
Berbicara mengenai lulusan tentu tidak terlepas dari masa studi mahasiswa. Baru-baru ini, masa studi mahasiswa menjadi pembicaraan yang sedang hangat dibicarakan baik dimedia sosial maupun forum-forum resmi. Dari pembicaran tersebut, muncul berbagai persepsi yang berbeda dari setiap kalangan akademisi. Rentetan pertanyaanpun kemudian muncul, apakah masa studi mempengaruhi masa depan mahasiswa? Bagaimana regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah mampu menjawab cita-cita bangsa? dan lainnya.
Pemerintah bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan regulasi tentang masa studi untuk program studi Strata I (S1) diseluruh perguruan tinggi. Regulasi tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Pasal 17 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Berdasarkan peraturan tersebut, beban belajar minimal mahasiswa S-1/D-4 adalah 144 SKS (satuan kredit semester). Sehingga untuk menuntaskan seluruh beban SKS, mahasiswa diberi batas waktu 4–5 tahun (8–10 semester). Jika lewat dari masa studi yang telah ditetapkan 5 tahun, maka mahasiswa akan terancam di (drop out) DO.
Sebagai mahasiswa Universitas Riau, saya memiliki pandangan tersendiri mengenai persoalan ini. Untuk menjawab setiap pertanyaan kita lihat dahulu bagaimana kondisi dilapangannya. Hampir setiap fakultas diberbagai Universitas memiliki persoalan manejemen dan pelayanan administrasi yang berbeda. Tidak hanya antara Dosen dan mahasiswa, namun juga antara mahasiswa dengan staf administrasi. Dalam lingkungan kampus, dosen selaku tenaga pengajar wajib memberikan ilmu sesuai bidang konsentrasinya, memberikan pelayanan konsultasi dan sharing untuk mahasiswa, serta membuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk menjadi tim dalam penelitian. Begitu juga dalam bidang pelayanan administrasi, seharusnya lebih mengefisiensikan waktu pengurusan administrasi dan tidak mempersulit mahasiswa. Sedangkan Universitas wajib menyediakan semua sarana dan fasilitas dalam menunjang proses pembelajaran. Lantas, apakah sudah sepenuhnya terealisasi?
Dari pengalaman saya dan mahasiswa lainnya, jauh berbeda dari yang kami harapkan. Bahkan untuk bertemu dosen saja susah, harus menunggu berlama-lama dan kadang kala beliau tidak bisa dihubungi. Padatnya jadwal dosen diluar tugasnya sebagai pengajar, menjadi beban bagi kami para mahasiswa yang mau konsultasi atau sekedar sharing tentang tugas. Terutama yang dirasakan oleh mahasiswa semester akhir. Padahal jika mengingat majunya teknologi saat ini, metode pembelajaran dan jadwal akademik dapat diterapkan dalam beberapa bentuk. Jika sulitnya komunikasi langsung antara dosen dan mahasiswa, maka solusinya dapat menggunakan media komunikasi lain seperti, email, skype (audio/visual) dan jaringan komputer lainnya. Tidak sampai disini, sulitnya birokrasi dengan staf bagian administrasi juga sering kami rasakan yaitu waktu pengurusan administrasi yang cukup lama.
Melihat kondisi dilapangan yang demikian, tentu ini sangat mempengaruhi masa studi mahasiswa. Sebaiknya pemerintah fokus dahulu terhadap urusan internal kampus, baik itu kualitas pendidik, pelayanan administrasi hingga kelengkapan fasilitas. Jika komponen tersebut sudah terpenuhi maka pemangkasan masa studi 5 tahun dapat memberikan banyak dampak positif, diantaranya mahasiswa lebih termotivasi untuk serius belajar selama kuliah, mampu mengembangkan penelitian bersama dosen, memanfaatkan waktu dengan baik dalam berorganisasi, biaya kuliah menjadi lebih hemat karena masa studi yang singkat, dan yang paling penting kita mampu bersaing didunia kerja. Rintangan atau tantangan? Tergantung pada kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar