Esai
FKIP UR
Tema
: Menyikapi program maksimal 5 tahun untuk jenjang kuliah S1
Masa
studi 5 tahun. Rintangan atau tantangan?
Kepada
para mahasiswa yang merindukan kejayaan, kepada rakyat yang kebingungan
dipersimpangan jalan, kepada pewaris peradaban yang telah menggoreskan, sebuah
catatan kebanggaan dilembar sejarah manusia…
Penggalan
lirik lagu diatas, menjadi pengiring sekaligus penyemangat dalam penulisan esai
ini. Lirik yang sederhana dengan makna yang mendalam mampu menembus ruang fikir
mahasiswa untuk menjadi kebanggaan bangsa dan negara. Mahasiswa adalah pelajar
sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan memiliki komitmen dan
kematangan diri baik fisik maupun mental, sehingga mampu bersaing dalam pembaharuan disegala
bidang.
Berdasarkan
peraturan pemerintah RI No. 30 Tahun 1990, mahasiswa adalah peserta didik yang
terdaftar secara resmi dan belajar diperguruan tinggi tertentu. Dalam hal ini
yang menjadi fokus mahasiswa adalah penguasaan terhadap ilmu pengetahuan
akademik serta pengetahuan yang menitikberatkan pada persiapan lulusan untuk
mengaplikasikan skill yang dimiliki.
Berbicara
mengenai lulusan tentu tidak terlepas dari masa studi mahasiswa. Baru-baru ini,
masa studi mahasiswa menjadi pembicaraan yang sedang hangat dibicarakan baik
dimedia sosial maupun forum-forum resmi. Dari pembicaran tersebut, muncul
berbagai persepsi yang berbeda dari setiap kalangan akademisi. Rentetan
pertanyaanpun kemudian muncul, apakah masa studi mempengaruhi masa depan
mahasiswa? Bagaimana regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah mampu
menjawab cita-cita bangsa? dan lainnya.
Pemerintah
bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan
regulasi tentang masa studi untuk program studi Strata I (S1) diseluruh perguruan
tinggi. Regulasi tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Pasal
17 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Berdasarkan peraturan
tersebut, beban
belajar minimal mahasiswa S-1/D-4 adalah 144 SKS (satuan kredit semester). Sehingga
untuk menuntaskan seluruh beban SKS, mahasiswa diberi batas waktu 4–5 tahun
(8–10 semester). Jika lewat dari masa studi yang telah ditetapkan 5 tahun, maka
mahasiswa akan terancam di (drop out) DO.
Sebagai mahasiswa Universitas Riau,
saya memiliki pandangan tersendiri mengenai persoalan ini. Untuk
menjawab setiap pertanyaan kita lihat dahulu bagaimana kondisi dilapangannya.
Hampir setiap fakultas diberbagai Universitas memiliki persoalan manejemen dan
pelayanan administrasi yang berbeda. Tidak hanya antara Dosen dan mahasiswa,
namun juga antara mahasiswa dengan staf administrasi. Dalam lingkungan kampus,
dosen selaku tenaga pengajar wajib memberikan ilmu sesuai bidang
konsentrasinya, memberikan pelayanan konsultasi dan sharing untuk mahasiswa, serta membuka kesempatan luas bagi
mahasiswa untuk menjadi tim dalam penelitian. Begitu juga dalam bidang
pelayanan administrasi, seharusnya lebih mengefisiensikan waktu pengurusan
administrasi dan tidak mempersulit mahasiswa. Sedangkan Universitas wajib menyediakan
semua sarana dan fasilitas dalam menunjang proses pembelajaran. Lantas, apakah
sudah sepenuhnya terealisasi?
Dari
pengalaman saya dan mahasiswa lainnya, jauh berbeda dari yang kami harapkan.
Bahkan untuk bertemu dosen saja susah, harus menunggu berlama-lama dan kadang
kala beliau tidak bisa dihubungi. Padatnya jadwal dosen diluar tugasnya sebagai
pengajar, menjadi beban bagi kami para mahasiswa yang mau konsultasi atau
sekedar sharing tentang tugas.
Terutama yang dirasakan oleh mahasiswa semester akhir. Padahal jika mengingat
majunya teknologi saat ini, metode pembelajaran dan jadwal akademik dapat
diterapkan dalam beberapa bentuk. Jika sulitnya komunikasi langsung antara
dosen dan mahasiswa, maka solusinya dapat menggunakan media komunikasi lain seperti,
email, skype (audio/visual) dan jaringan komputer lainnya. Tidak sampai disini,
sulitnya birokrasi dengan staf bagian administrasi juga sering kami rasakan
yaitu waktu pengurusan administrasi yang cukup lama.
Melihat
kondisi dilapangan yang demikian, tentu ini sangat mempengaruhi masa studi
mahasiswa. Sebaiknya pemerintah fokus dahulu terhadap urusan internal kampus,
baik itu kualitas pendidik, pelayanan administrasi hingga kelengkapan
fasilitas. Jika komponen tersebut sudah terpenuhi maka pemangkasan masa studi 5
tahun dapat memberikan banyak dampak positif, diantaranya mahasiswa lebih
termotivasi untuk serius belajar selama kuliah, mampu mengembangkan penelitian
bersama dosen, memanfaatkan waktu dengan baik dalam berorganisasi, biaya kuliah
menjadi lebih hemat karena masa studi yang singkat, dan yang paling penting
kita mampu bersaing didunia kerja. Rintangan atau tantangan? Tergantung pada
kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar