Penulisan
Artikel Kependudukan BKKBN
Pengaruh
Pertambahan Penduduk Terhadap Keseimbangan Lingkungan dan Kelestarian Alam
Oleh
: Agus Mulyani
Mahasiswa
Universitas Riau
Lestari alam ku lestari desaku,
dimana Tuhan ku menitipkan aku, nyanyi bocah-bocah dikala purnama nyanyikan
pujaan untuk nusa, mengapa tanahku rawan Ini, bukit bukit
telanjang berdiri, pohon dan rumput enggan bersemi kembali burung-burung pun
malu bernyanyi, ku ingin bukitku ku hijau kembali…..
Masih
ingatkah kita dengan lirik lagu diatas? Lagu yang dibawakan oleh Gombloh di era
tahun 80-an menceritakan tentang bentuk kepedulian pada lingkungan dan kerusakan
alam yang terjadi di Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki
sumber daya alam cukup melimpah yang terbagi atas tanah, air, tanaman,
pepohonan, air laut dan darat, serta sumber mineral. Berdasarkan Undang-Undang
No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan
hidup, maka jelas bahwa sumber alam tersebut harus kita kelola sesuai pola
untuk tetap menjaga kelestariannya. Namun saat ini yang menjadi permasalahan
adalah penggunaan maupun permintaan akan sumber alam di Indonesia, khususnya
tanah dan air mengalami peningkatan yang cukup besar. Permasalahan ini muncul
akibat dari pertumbuhan penduduk yang tinggi di Indonesia. Laju pertumbuhan
penduduk di Indonesia menurut data statistik nasional (BPS) dari tahun
1971-2010 akan dijabarkan pada Tabel berikut:
Tabel 1. Jumlah penduduk Indonesia dari tahun
1971 – 2010
Tahun
|
Jumlah
penduduk (Jiwa)
|
1971
|
119.
208. 229
|
1980
|
147.
490. 289
|
1990
|
179.
378. 946
|
1995
|
194.
754. 808
|
2000
|
205.
132. 458
|
2005
|
218.
868. 791
|
2010
|
237.
600. 000
|
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS),
2010
Berdasarkan tabel tersebut, maka
dapat dilihat bahwa jumlah penduduk Indonesia mengalami peningkatan dari tahun
ke tahun. Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan Indonesia termasuk kedalam
empat besar negara dengan jumlah penduduk terbanyak dibawah China, India dan
Amerika Serikat. Pertambahan jumlah penduduk yang tinggi dipengaruhi oleh
dinamika penduduk yang menunjukkan peningkatan jumlah penduduk. Dalam hal ini
kelahiran dan imigrasi yang menjadi faktor utama pertambahan penduduk di
Indonesia. Pertambahan jumlah penduduk yang tinggi mengakibatkan meningkatnya
kebutuhan (sandang, pangan, dan papan) akan sumber daya alam karena jumlah
permintaan dan konsumsi semakin besar. Pertambahan
penduduk mempengaruhi aspek-aspek sumber daya alam, yang meliputi:
1. Aspek Lahan
Pertambahan jumlah penduduk tentunya
mempengaruhi kebutuhan tempat tinggal maupun penyediaan sarana dan prasarana.
Semakin banyaknya penduduk di Indonesia maka semakin besar pula dorongan untuk
membangun tempat tinggal, industri maupun lapangan kerja guna memenuhi kebutuhan
hidupnya. Pembangunan-pembangunan tersebut cenderung tidak mengikuti
undang-undang serta tata letak kota.
Acuan
undang-undang dalam pembangunan adalah Undang-Undang No. 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana
yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan,
kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan.
Namun aturan ini kurang di taati karena masih banyak pembangunan pemukiman
maupun industri disekitaran sungai, danau, kali maupun taman kota. Untuk
membuka suatu lahan mereka harus menimbun bantaran sungai atau danau dengan
tanah dan pasir. Bisa dibayangkan keadaan ekosistem daerah tersebut, tentunya
ekosistem akan rusak karena biota-biota disana mati. Bagaimana dengan
taman-taman kota atau pohon-pohon di hutan? Untuk membuka suatu lahan mereka
harus menebang pohon-pohon tersebut, tanpa memikirkan dampak negatifnya. Pembangunan
yang tidak sesuai inilah yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
2. Aspek Lingkungan
Kepadatan penduduk yang semakin
meningkat akan mempengaruhi tingkat konsumtif masyarakat terhadap pangan,
sandang dan papan. Sehubungan dengan aspek lahan yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa terdapat korelasi antara pembangunan-pembangunan gedung maupun
tempat tinggal dengan pencemaran lingkungan. Pembangunan tempat pemukiman
disekitaran sungai, danau, maupun kali menyebabkan penduduk didaerah tersebut
banyak membuang sampah rumah tangga. Sampah-sampah tersebut berasal dari
makanan, sabun, bahan kimia maupun benda yang sudah tidak digunakan lagi. Tidak
semua sampah bisa terurai dengan mudah (organik) dan cepat, sehingga
sampah-sampah yang sulit terurai (anorganik) inilah yang akan menyebabkan
pencemaran lingkungan. Jika sungai, danau, dan kali sudah tercemar maka kita
akan kesulitan untuk mendapatkan air bersih karena air hujan saja tidak mampu
untuk mencukupi semua kebutuhan penduduk. Padahal permintaan kebutuhan air
bersih semakin meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk. Sementara
penebangan pohan atau pembabatan hutan yang ditujukan untuk pembukaan lahan
akan menyebabkan berkurangnya daya serap tanah terhadap air hujan. Sehingga
bisa dipastikan persediaan air tanah menjadi sedikit dan juga berdampak pada terjadinya
bencana banjir atau tanah longsor.
3. Aspek Udara
Manusia dan semua makhluk hidup
mutlak membutuhkan udara bersih dan sehat untuk bernafas. Udara bersih dan
sehat adalah udara yang banyak mengandung oksigen. Semakin banyak
jumlah penduduk maka semakin banyak oksigen yang diperlukan. Pada daerah
perkotaan pertambahan
jumlah penduduk berpengaruh pada tingginya tingkat konsumtif masyarakat
terhadap penggunaan kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan masyarakat mencari
kemudahan dan keselamatan saat berpergian untuk melakukan kegiatan rutinitas. Jumlah
kendaraan yang meningkat tentunya akan mempengaruhi jumlah polutan yang
dihasilkan dari kendaraan tersebut.
Gas sisa pembakaran seperti karbon
monoksida dan timbal yang banyak dapat mengganggu sistem pernapasan manusia.
Sementara pohon-pohon dan tanaman hijau yang berfungsi menyerap karbon
monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), dan gas berbahaya lainnya,
sudah ditebang untuk pembangunan gedung dan pemukiman warga. Selain itu,
gas-gas sisa pembuangan dari pabrik kawasan industri turut serta menyumbangkan zat
pencemar udara. Sehingga tidak heran ketika weekend warga Jakarta ataupun warga yang tinggal di perkotaan
berbondong-bondong datang ke daerah bukit, puncak, gunung, maupun perkebunan
untuk menikmati udara segar.
Masyarakat yang terus bertambah akan
mengalami pertumbuhan dinamis, sedangkan lingkungan akan statis (tetap) jika
tidak ada yang mengelola dengan baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.
10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera bahwa penetapan
kebijaksanaan didasarkan pada keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara
jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kondisi
perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya.
Menurut data BPS permasalahan ini
muncul karena penyebaran penduduk Indonesia tidak tersebar merata di antara pulau-pulau,
sehingga pulau Jawa – Madura dan Bali mengalami tingkat kepadatan penduduk di
atas 1200 orang per km2. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Madura
kepadatan penduduk masih berkisar antara 100- 150 orang per km2. Kepadatan
penduduk di luar Jawa – Madura dan Bali tampak kecil, namun karena kekayaan sumber
alam belum terolah sepenuhnya dengan baik maka tingkat pendapatan penduduk di
luar Jawa tidak terlalu jauh berbeda dengan keadaannya di Jawa.
Berdasarkan kondisi yang disebabkan
oleh pertambahan penduduk, dikhawatirkan akan menyebabkan krisis lingkungan
hidup. Krisis lingkungan hidup terjadi karena eksploitasi sumber daya alam
secara terus menerus oleh manusia dalam jangka panjang, sehingga mengakibatkan
keseimbangan alam terganggu. Keseimbangan alam merupakan keadaan seimbang
antara jumlah energi yang masuk dan keluar, serta keseimbangan antara komponen
abiotik dan biotiknya. Sehingga jika kita hanya mengeksploitasi sumber daya
alam tanpa mengelolanya maka keseimbangan lingkungan tentu akan terganggu dan
berdampak pada menurunnya kelestarian alam. Sehingga diperlukan upaya untuk
menangani masalah tersebut.
Adapun solusi dalam menangani
masalah tersebut adalah:
1) Pembatasan laju pertambahan penduduk
Upaya ini dilakukan dengan mengikuti
program KB (keluarga berencana). Jika program
ini dilaksanakan dengan baik maka dapat menekan angka kelahiran, karena
berdasarkan slogannya melalui BKKBN yaitu dua
anak lebih baik, dengan misi mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.
BKKBN memiliki visi yaitu mengatasi masalah kependudukan di Indonesia.
Indikator tercapainya visi yaitu menurunnya angka fertilisasi (TFR) menjadi 2,1
dan Net Reproductive Rate (NRR) sama
dengan 1(satu). Namun berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI)
2007 masih sekitar 2,3 anak per Wanita Usia Subur (WUS). Sehingga perlunya sosialisasi program KB yang harus
dilakukan secara merata di seluruh pelosok Indonesia, tidak hanya di perkotaan
tapi didaerah pedalaman atau desa-desa untuk menekan kepadatan penduduk guna mewujudkan
misi BKKBN yaitu mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahterat.
2) Migrasi Penduduk
Program ini sangat diperlukan untuk
pemerataan penduduk di setiap wilayah agar sumber daya alam di wilayah tersebut
dapat dikelola secara baik dan merata.
3) Reboisasi
Penanaman hutan kembali (reboisasi)
perlu dilakukan pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul agar
hutan-hutan yang telah rusak dapat berfungsi kembali untuk penyerapan air, pertahanan
tanah, dan penyedia oksigen.
4) Pertanian Tetap
Seringnya masyarakat yang
berpindah-pindah ladang akan menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan,
sehingga perlu mengubah sistem pertanian lading menjadi pertanian menetap.
5) Pembangunan Pabrik Industri sesuai
Aturan
Pembangunan pabrik sebaiknya didirikan
jauh dari lingkungan perumahan dan kebun agar limbah yang berasal dari
pembuangan pabrik tidak mencemari lingkungan masyarakat. Lingkungan yang
terkontaminasi dengan limbah pabrik dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
6) Recycling
Masyarakat Indonesia harus mampu
mendaur ulang (recycling) barang-barang bekas yang tidak digunakan untuk
mengurangi sampah yang ada di Indonesia. Seperti pembuatan kain dari
perca-perca pembuangan pabrik tekstil, pembuatan tas dari plastik bekas, dan
lainnya
7) Peraturan Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1997
tentang pengelolaan lingkungan hidup, maka masyarakat Indonesia harus
melaksanakan peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Apabila terdapat
pelanggaran maka akan diberi hukuman sesuai dengan undang-undang, sehingga
diperlukan pemerintahan yang tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar