Rabu, 07 Januari 2015

Pengaruh Pertambahan Penduduk Terhadap Keseimbangan Lingkungan dan Kelestarian Alam




Penulisan Artikel Kependudukan BKKBN
Pengaruh Pertambahan Penduduk Terhadap Keseimbangan Lingkungan dan Kelestarian Alam
Oleh : Agus Mulyani
Mahasiswa Universitas Riau

Lestari alam ku lestari desaku, dimana Tuhan ku menitipkan aku, nyanyi bocah-bocah dikala purnama nyanyikan pujaan untuk nusa, mengapa tanahku rawan Ini, bukit bukit telanjang berdiri, pohon dan rumput enggan bersemi kembali burung-burung pun malu bernyanyi, ku ingin bukitku ku hijau kembali…..
Masih ingatkah kita dengan lirik lagu diatas? Lagu yang dibawakan oleh Gombloh di era tahun 80-an menceritakan tentang bentuk kepedulian pada lingkungan dan kerusakan alam yang terjadi di Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam cukup melimpah yang terbagi atas tanah, air, tanaman, pepohonan, air laut dan darat, serta sumber mineral. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, maka jelas bahwa sumber alam tersebut harus kita kelola sesuai pola untuk tetap menjaga kelestariannya. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah penggunaan maupun permintaan akan sumber alam di Indonesia, khususnya tanah dan air mengalami peningkatan yang cukup besar. Permasalahan ini muncul akibat dari pertumbuhan penduduk yang tinggi di Indonesia. Laju pertumbuhan penduduk di Indonesia menurut data statistik nasional (BPS) dari tahun 1971-2010 akan dijabarkan pada Tabel berikut:
Tabel 1. Jumlah penduduk Indonesia dari tahun 1971 – 2010
Tahun
Jumlah penduduk (Jiwa)
1971
119. 208. 229
1980
147. 490. 289
1990
179. 378. 946
1995
194. 754. 808
2000
205. 132. 458
2005
218. 868. 791
2010
237. 600. 000
                            Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), 2010           
Berdasarkan tabel tersebut, maka dapat dilihat bahwa jumlah penduduk Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan Indonesia termasuk kedalam empat besar negara dengan jumlah penduduk terbanyak dibawah China, India dan Amerika Serikat. Pertambahan jumlah penduduk yang tinggi dipengaruhi oleh dinamika penduduk yang menunjukkan peningkatan jumlah penduduk. Dalam hal ini kelahiran dan imigrasi yang menjadi faktor utama pertambahan penduduk di Indonesia. Pertambahan jumlah penduduk yang tinggi mengakibatkan meningkatnya kebutuhan (sandang, pangan, dan papan) akan sumber daya alam karena jumlah permintaan dan konsumsi semakin besar.  Pertambahan penduduk mempengaruhi aspek-aspek sumber daya alam, yang meliputi:
1.      Aspek Lahan
Pertambahan jumlah penduduk tentunya mempengaruhi kebutuhan tempat tinggal maupun penyediaan sarana dan prasarana. Semakin banyaknya penduduk di Indonesia maka semakin besar pula dorongan untuk membangun tempat tinggal, industri maupun lapangan kerja guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pembangunan-pembangunan tersebut cenderung tidak mengikuti undang-undang serta tata letak kota.
Acuan undang-undang dalam pembangunan adalah Undang-Undang No. 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Namun aturan ini kurang di taati karena masih banyak pembangunan pemukiman maupun industri disekitaran sungai, danau, kali maupun taman kota. Untuk membuka suatu lahan mereka harus menimbun bantaran sungai atau danau dengan tanah dan pasir. Bisa dibayangkan keadaan ekosistem daerah tersebut, tentunya ekosistem akan rusak karena biota-biota disana mati. Bagaimana dengan taman-taman kota atau pohon-pohon di hutan? Untuk membuka suatu lahan mereka harus menebang pohon-pohon tersebut, tanpa memikirkan dampak negatifnya. Pembangunan yang tidak sesuai inilah yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
2.      Aspek Lingkungan
Kepadatan penduduk yang semakin meningkat akan mempengaruhi tingkat konsumtif masyarakat terhadap pangan, sandang dan papan. Sehubungan dengan aspek lahan yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat korelasi antara pembangunan-pembangunan gedung maupun tempat tinggal dengan pencemaran lingkungan. Pembangunan tempat pemukiman disekitaran sungai, danau, maupun kali menyebabkan penduduk didaerah tersebut banyak membuang sampah rumah tangga. Sampah-sampah tersebut berasal dari makanan, sabun, bahan kimia maupun benda yang sudah tidak digunakan lagi. Tidak semua sampah bisa terurai dengan mudah (organik) dan cepat, sehingga sampah-sampah yang sulit terurai (anorganik) inilah yang akan menyebabkan pencemaran lingkungan. Jika sungai, danau, dan kali sudah tercemar maka kita akan kesulitan untuk mendapatkan air bersih karena air hujan saja tidak mampu untuk mencukupi semua kebutuhan penduduk. Padahal permintaan kebutuhan air bersih semakin meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk. Sementara penebangan pohan atau pembabatan hutan yang ditujukan untuk pembukaan lahan akan menyebabkan berkurangnya daya serap tanah terhadap air hujan. Sehingga bisa dipastikan persediaan air tanah menjadi sedikit dan juga berdampak pada terjadinya bencana banjir atau tanah longsor.
3.      Aspek Udara
Manusia dan semua makhluk hidup mutlak membutuhkan udara bersih dan sehat untuk bernafas. Udara bersih dan sehat adalah udara yang banyak mengandung oksigen. Semakin banyak jumlah penduduk maka semakin banyak oksigen yang diperlukan. Pada daerah perkotaan pertambahan jumlah penduduk berpengaruh pada tingginya tingkat konsumtif masyarakat terhadap penggunaan kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan masyarakat mencari kemudahan dan keselamatan saat berpergian untuk melakukan kegiatan rutinitas. Jumlah kendaraan yang meningkat tentunya akan mempengaruhi jumlah polutan yang dihasilkan dari kendaraan tersebut.
Gas sisa pembakaran seperti karbon monoksida dan timbal yang banyak dapat mengganggu sistem pernapasan manusia. Sementara pohon-pohon dan tanaman hijau yang berfungsi menyerap karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), dan gas berbahaya lainnya, sudah ditebang untuk pembangunan gedung dan pemukiman warga. Selain itu, gas-gas sisa pembuangan dari pabrik kawasan industri turut serta menyumbangkan zat pencemar udara. Sehingga tidak heran ketika weekend warga Jakarta ataupun warga yang tinggal di perkotaan berbondong-bondong datang ke daerah bukit, puncak, gunung, maupun perkebunan untuk menikmati  udara segar.
Masyarakat yang terus bertambah akan mengalami pertumbuhan dinamis, sedangkan lingkungan akan statis (tetap) jika tidak ada yang mengelola dengan baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera bahwa penetapan kebijaksanaan didasarkan pada keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya.
Menurut data BPS permasalahan ini muncul karena penyebaran penduduk Indonesia tidak tersebar merata di antara pulau-pulau, sehingga pulau Jawa – Madura dan Bali mengalami tingkat kepadatan penduduk di atas 1200 orang per km2. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Madura kepadatan penduduk masih berkisar antara 100- 150 orang per km2. Kepadatan penduduk di luar Jawa – Madura dan Bali tampak kecil, namun karena kekayaan sumber alam belum terolah sepenuhnya dengan baik maka tingkat pendapatan penduduk di luar Jawa tidak terlalu jauh berbeda dengan keadaannya di Jawa.
Berdasarkan kondisi yang disebabkan oleh pertambahan penduduk, dikhawatirkan akan menyebabkan krisis lingkungan hidup. Krisis lingkungan hidup terjadi karena eksploitasi sumber daya alam secara terus menerus oleh manusia dalam jangka panjang, sehingga mengakibatkan keseimbangan alam terganggu. Keseimbangan alam merupakan keadaan seimbang antara jumlah energi yang masuk dan keluar, serta keseimbangan antara komponen abiotik dan biotiknya. Sehingga jika kita hanya mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mengelolanya maka keseimbangan lingkungan tentu akan terganggu dan berdampak pada menurunnya kelestarian alam. Sehingga diperlukan upaya untuk menangani masalah tersebut.
Adapun solusi dalam menangani masalah tersebut adalah:
1)      Pembatasan laju pertambahan penduduk
Upaya ini dilakukan dengan mengikuti program  KB (keluarga berencana). Jika program ini dilaksanakan dengan baik maka dapat menekan angka kelahiran, karena berdasarkan slogannya melalui BKKBN yaitu dua anak lebih baik, dengan misi mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera. BKKBN memiliki visi yaitu mengatasi masalah kependudukan di Indonesia. Indikator tercapainya visi yaitu menurunnya angka fertilisasi (TFR) menjadi 2,1 dan Net Reproductive Rate (NRR) sama dengan 1(satu). Namun berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2007 masih sekitar 2,3 anak per Wanita Usia Subur (WUS). Sehingga  perlunya sosialisasi program KB yang harus dilakukan secara merata di seluruh pelosok Indonesia, tidak hanya di perkotaan tapi didaerah pedalaman atau desa-desa untuk menekan kepadatan penduduk guna mewujudkan misi BKKBN yaitu mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahterat.
 2)      Migrasi Penduduk
Program ini sangat diperlukan untuk pemerataan penduduk di setiap wilayah agar sumber daya alam di wilayah tersebut dapat dikelola secara baik dan merata.
3)      Reboisasi
Penanaman hutan kembali (reboisasi) perlu dilakukan pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul agar hutan-hutan yang telah rusak dapat berfungsi kembali untuk penyerapan air, pertahanan tanah, dan penyedia oksigen.
4)      Pertanian Tetap
Seringnya masyarakat yang berpindah-pindah ladang akan menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan, sehingga perlu mengubah sistem pertanian lading menjadi pertanian menetap.
5)      Pembangunan Pabrik Industri sesuai Aturan
Pembangunan pabrik sebaiknya didirikan jauh dari lingkungan perumahan dan kebun agar limbah yang berasal dari pembuangan pabrik tidak mencemari lingkungan masyarakat. Lingkungan yang terkontaminasi dengan limbah pabrik dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
6)      Recycling  
Masyarakat Indonesia harus mampu mendaur ulang (recycling) barang-barang bekas yang tidak digunakan untuk mengurangi sampah yang ada di Indonesia. Seperti pembuatan kain dari perca-perca pembuangan pabrik tekstil, pembuatan tas dari plastik bekas, dan lainnya
7)      Peraturan Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, maka masyarakat Indonesia harus melaksanakan peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Apabila terdapat pelanggaran maka akan diberi hukuman sesuai dengan undang-undang, sehingga diperlukan pemerintahan yang tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar